TANYA USTADZAH :
1. Bagaimna hukum sholat seorang makmum yang apabila sementara sholat wudhunya batal, apakah dia bisa melanjutkan sholatnya kemudian sholat kembali atau keluar dari shaf?
Jawaban ustadzah
Sholatnya menjadi tidak syah, oleh karena itu ia diharuskan untuk keluar dari shaf dan berwudhu kembali. adapun caranya untuk keluar dari shaf, tidak mengapa kita berjalan didepan makmum lain asalkan tidak tepat di tempat sujudnya, yang salah itu ketika kita berjalan di depan imam karena rujukan Qiblat ada di depan imam. Adapun ketika seorang makmum itu tahu kalau wudhunya batal kemudian ia masih melanjutkan sholatnya maka ia berdosa, tetapi jika makmum tidak tahu maka imam yang berdosa.
2. (lebih kurang pertanyaannya seperti ini) bagaimana jika kita mengganti tempat wudhu dan mengganti sumber air untuk berwudhu ?
Jawaban ustadzah:
Untuk pertanyaan pertama tidak mengapa kita mengganti tempat wudhu selama jarak perpindahan dari tempat yang kedua tidak sampai mengeringkan wudhu dari anggota badan yang sebelumnya. Kalau pertanyaan yang kedua tidak mengapa kita mengganti sumber air asalkan suci dan bisa menyucikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TULIS KOMENTAR DAN PERTANYAAN ANDA DI SINI...