TANYA USTADZAH : 1. Bagaimna hukum sholat seorang makmum yang apabila sementara sholat wudhunya batal, apakah dia bisa melanjutkan sholatnya kemudian sholat kembali atau keluar dari shaf?
PERTANYAAN Bagaimna hukum sholat seorang makmum yang apabila sementara sholat wudhunya batal,, apakah dia bisa melanjutkan sholatnya kemudian sholat kembali atau keluardari shaf?