PERTANYAAN
Bagaimna hukum sholat seorang makmum yang apabila sementara sholat wudhunya batal,, apakah dia bisa melanjutkan sholatnya kemudian sholat kembali atau keluardari shaf?
Jawaban Ustadzah :
Sholatnya menjadi tidak syah, oleh karena itu ia diharuskan untuk keluar dari shaf dan berwudhu kembali.
Adapun caranya untuk keluar dari shaf, tidak mengapa kita berjalan di depan makmum lain asalkan tidak tepat di tempat sujudnya, yang salah itu ketika kita berjalan di depan imam karena rujukan Qiblat ada di depan imam.
Adapun ketika seorang makmum itu tahu kalau wudhunya batal kemudian ia masih melanjutkan sholatnya maka ia berdosa, tetapi jika makmum tidak tahu maka imam yang berdosa.
Ustadzah Armida,Lc (Ummu hafshah)