PICTURE

PICTURE

TANYA USTADZAH : Wudhu Batal Saat Sholat


PERTANYAAN

Bagaimna hukum sholat seorang makmum yang apabila sementara sholat wudhunya batal,, apakah dia bisa  melanjutkan sholatnya kemudian sholat kembali  atau keluardari shaf?


Jawaban Ustadzah :

Sholatnya menjadi tidak syah, oleh karena itu ia diharuskan untuk keluar dari shaf dan berwudhu kembali.  

Adapun  caranya  untuk  keluar  dari  shaf,  tidak mengapa  kita berjalan di depan makmum lain asalkan tidak tepat di tempat sujudnya, yang salah itu ketika kita berjalan di depan imam karena rujukan Qiblat ada di depan imam. 

Adapun ketika seorang  makmum  itu  tahu  kalau wudhunya  batal  kemudian  ia  masih melanjutkan sholatnya maka ia berdosa, tetapi jika makmum tidak tahu maka imam yang berdosa.

Ustadzah Armida,Lc (Ummu hafshah)