PICTURE

PICTURE

wudhu Batal Saat Sholat Berjama'ah,,,Apa yang harus di lakukan seorang Makmum?






TANYA USTADZAH :
1. Bagaimna hukum sholat seorang makmum yang apabila sementara sholat wudhunya batal, apakah dia bisa  melanjutkan sholatnya kemudian sholat kembali  atau keluar dari shaf?



Jawaban ustadzah

Sholatnya menjadi tidak syah, oleh karena itu ia diharuskan untuk keluar dari shaf dan berwudhu  kembali. adapun  caranya  untuk  keluar  dari shaf,  tidak mengapa  kita berjalan didepan makmum lain asalkan tidak tepat di tempat sujudnya, yang salah itu ketika kita berjalan di depan imam karena rujukan Qiblat ada di depan imam. Adapun ketika  seorang  makmum  itu tahu  kalau wudhunya  batal  kemudian  ia  masih melanjutkan sholatnya maka ia berdosa, tetapi jika makmum tidak tahu maka imam yang berdosa. 

2. (lebih kurang pertanyaannya seperti ini) bagaimana jika kita mengganti tempat wudhu dan mengganti sumber air untuk berwudhu ?

Jawaban ustadzah:

Untuk pertanyaan pertama tidak mengapa kita mengganti tempat wudhu selama jarak perpindahan dari tempat yang kedua tidak sampai mengeringkan wudhu dari anggota badan yang sebelumnya. Kalau pertanyaan yang kedua tidak mengapa kita mengganti sumber air asalkan suci dan bisa menyucikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TULIS KOMENTAR DAN PERTANYAAN ANDA DI SINI...